Tentang

Website Resmi Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Depok


Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan masukkan maupun keluhan.

Visi dan Misi

Visi

Depok yang Maju, Berbudaya dan Sejahtera

Misi

1. Meningkatkan pembangunan infrastruktur berbasis teknologi dan berwawasan lingkungan2. Meningkatkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang modern dan partisipatif3. Mewujudkan masyarakat yang religius dan berbudaya berbasis kebhinekaan dan ketahanan keluarga.4. Mewujudkan masyarakat yang sejahtera, mandiri dan berdaya saing.5. Mewujudkan kota yang sehat, aman, tertib dan nyaman.

Landasan Hukum

Type Dokumen
Peraturan Walikota Nomor 108 Tahun 2016

Tugas Pokok dan Fungsi

Jabatan Tugas Pokok & Fungsi
Kepala Dinas

mempunyai Tugas Pokok merumuskan, menyelenggarakan, membina dan mengevaluasi Penyusunan dan pelaksanaan urusan Pemerintahan Daerah serta tugas pembantuan urusan Pemerintahan dibidang Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah.

Sekretariat

mempunyai tugas melaksanakan Administrasi umum, pengkoordinasiaan perencanaan dan evaluasi serta Pengelolaan Keuangan Dinas.

Sub Bagian Umum, Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan

Mempunyai tugas pokok melaksanakan Pengelolaan Administrasi umum, Perencanaan, evaluasi dan pelaporan kegiatan Dinas.

Sub Bagian Keuangan

Mempunyai tugas melaksanakan Pengelolaan Keuangan Dinas.

Bidang Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia

Mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang kelembagaan dan SDM.

Seksi Kelembagaan Koperasi

Mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis dan melaksanakan fasilitasi kelembagaan koperasi.

Seksi Sumber Daya Manusia Koperasi dan Usaha Mikro

Mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis dan melaksanakan fasilitasi sumber daya manusia koperasi dan usaha Mikro.

Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro

Mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis dan melaksanakan fasilitasi pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro.

Seksi Pemberdayaan Usaha Mikro

Mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis dan melaksanakan fasilitasi pemberdayaan.

Seksi Pengembangan Usaha Mikro

Mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis dan fasilitasi pengembangan usaha mikro.

Bidang Pengawasan dan Bina Usaha

Mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan bina usaha serta evaluasi dan pengendalian Koperasi dan Usaha Mikro

Seksi Pengawasan Koperasi dan Usaha Mikro

Mempunyai tugas melaksanakan pengawasan di bidang perkoperasian dan Usaha Mikro.

Seksi Bina Usaha Koperasi

Mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan bimbingan usaha koperasi.