
Portal OPD Kota Depok

- Home
- Tupoksi
Kepala Dinas
Tugas Pokok :
mempunyai Tugas Pokok merumuskan, menyelenggarakan, membina dan mengevaluasi Penyusunan dan pelaksanaan urusan Pemerintahan Daerah serta tugas pembantuan urusan Pemerintahan dibidang Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah.
Fungsi :
Kepala Dinas menyelenggarakan fungsi :
a. pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Dinas sesuai dengan Rrencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD);
b. perumusan kebijakan umum Koperasi dan Usaha Mikro;
c. pelaksanaan pembinaan dan evaluasi program dan kegiatan Koperasi dan Usaha Mikro;
d. pelaksanaan tugas pembantuan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi;
e. penyelenggaraan administrasi keuangan dan Asset;
f. pengawasan dan pengendalian pelaksanaan Anggaran;
g. pembinaan, pengawasan dan pengendalian urusan kesekretariatan, kepegawaian dan rumah tangga Dinas;
h. pembinaan, pengawasan dan pengendalian Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP);
i. pembinaan, pengawasan dan pengendalian Produk Hukum sesuai dengan bidang tugasnya; dan
j. pelaksanaan tugas lain yang diberikan Walikota sesuai dengan bidang tugasnya.
Sekretariat
Tugas Pokok :
mempunyai tugas melaksanakan Administrasi umum, pengkoordinasiaan perencanaan dan evaluasi serta Pengelolaan Keuangan Dinas.
Fungsi :
Sekretariat menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan Program Kerja Sekretariat sesuai dengan Renstra Dinas;
b. penghimpunan dan pengolahan data, penyusunan Renstra Dinas;
c. penyelenggaraan administrasi umum;
d. penyusunan evaluasi dan laporan;
e. penyelenggaraan upaya pemecahan masalah kesekretariatan;
f. pengkoordinasian upaya pemecahan masalah kesekretariatan dan Dinas;
g. penyelenggaraan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan kegiatan Sekretariat;
h. pengkoordinasian perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan kegiatan Dinas;
i. penyelenggaraan urusan umum, kepegawaian, kerumahtanggaan, dan Asset Dinas;
j. Pengelolaan Keuangan Dinas;
k. penyelenggaraan analisis dan pengembangan kinerja Sekretariat;
l. pengkoordinasian analisis dan pengembangan kinerja Dinas; dan
m. pelaksanaan tugas-tugas lain sesuai bidang tugasnya yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Sub Bagian Umum, Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan
Tugas Pokok :
Mempunyai tugas pokok melaksanakan Pengelolaan Administrasi umum, Perencanaan, evaluasi dan pelaporan kegiatan Dinas.
Fungsi :
Sub Bagian Umum, Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan mempunyai fungsi :
a. penyusunan program kerja Sub Bagian sesuai dengan program kerja sekretariat;
b. pengumpulan, pengolahan data dan informasi, menginventarisasi permasalahan-permasalahan serta melaksanakan pemecahan permasalahan yang berkaitan dengan tugas-tugas urusan umum dan Perencanaan evaluasi serta pelaporan;
c. perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan kegiatan Sub Bagian;
d. pelaksanaan administrasi kepegawaian;
e. pelaksanaan pemberian pelayanan naskah dinas, kearsipan, perpustakaan, komunikasi, pengetikan/penggandaan/pendistribusian serta penerimaan tamu, Kehumasan dan Protokoler;
f. pelaksanaan kebutuhan dan perawatan Sarana/Prasarana serta kebersihan kantor dan Lingkungan;
g. pelaksanaan pemberian infomasi dan komunikasi;
h. pengelolaan perpustakaan dinas;
i. pengkoordinasian penyusunan bahan-bahan kebijakan dari Bidang;
j. pelaksanaan pengurusan perjalanan dinas, kendaraan dinas, keamanan kantor serta pelayanan kerumahtanggaan yang lainnya;
k. penyiapan bahan koordinasi dan petunjuk teknis kebutuhan, pengadaan, inventarisasi, pendistribusian, penyimpanan, perawatan dan penghapusan
perlengkapan/sarana Kerja Dinas;
l. penyelenggaraan analisis dan pengembangan kinerja Sub Bagian dan pengkoordinasian analisis dan pengembangan kinerja Dinas;
m. pelaksanaan penyusunan renstra Dinas;
n. pelaksanaan penyusunan rencana anggaran Dinas;
o. penyusunan program kerja tahunan Dinas;
p. penyusunan rancangan produk hukum Dinas;
q. penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Dinas;
r. pelaksanaan analisis dan pengembangan kinerja Sub Bagian;dan
s. pelaksanaan tugas lain sesuai bidang tugasnya yang diberikan oleh Sekretaris.
Sub Bagian Keuangan
Tugas Pokok :
Mempunyai tugas melaksanakan Pengelolaan Keuangan Dinas.
Fungsi :
Sub Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan program kerja sub bagian sesuai dengan program sekretariat;
b. pengumpulan, pengolahan data dan informasi, inventarisasi permasalahan-permasalahan serta melaksanakan pemecahan permasalahan yang berkaitan dengan urusan keuangan;
c. pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan kegiatan sub bagian;
d. penyiapan bahan kebijakan dan petunjuk teknis yang berkaitan dengan urusan keuangan dan penatausahaan administrasi keuangan;
e. pelaksanaan penatausahaan Keuangan Dinas;
f. pelaksanaan penyusunan lapaoran pertanggungjawaban (LPJ) Keuangan Dinas;
g. penyimpanan berkas-berkas keuangan dan pengadministrasian dokumen dalam rangka pelayanan administrasi keuangan di lingkungan Dinas;
h. pelaksanaan analisis dan pengembangan kinerja Sub Bagian; dan
i. pelaksanaan tugas lain sesuai bidang tugasnya yang diberikan oleh Sekretaris.
Bidang Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia
Tugas Pokok :
Mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang kelembagaan dan SDM.
Fungsi :
Bidang Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana kerja Bidang Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia mengacu pada Rencana Sstrategi Dinas;
b. perumusan kebijakan teknis Bidang Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia;
c. pelaksanaan kebijakan pembentukan, penggabungan, dan peleburan, serta pembubaran koperasi;
d. pengesahan pembentukan, penggabungan dan peleburan, serta pembubaran koperasi dalam Wilayah Kota;
e. pelaksanaan rencana kegiatan Pembangunan dan pengembangan kelembagaan dan SDM koperasi dan Usaha Mikro;
f. pelaksanaan kegiatan pendidikan pelatihan, pembinaan dan pengembangan koperasi dan Usaha Mikro;
g. Pemberian dan penerbitan izin usaha simpan pinjam bagi koperasi simpan pinjam dan Unit simpan pinjam dalam wilayah kota;
h. pemberian fasilitasi pengesahan, pembukaan kantor cabang dan pengumuman Koperasi dalam Wilayah Kota;
i. penyiapan bahan penyusunan pedoman pengembangan Sumber daya manusia koperasi dan Usaha Mikro melalui penerbitan buku-buku kurikulum/ panduan Pendidikan dan pelatihan;
j. pemberian fasilitasi pelaksanaan pengesahan perubahan AD/ART yang menyangkut penggabungan, pembagian dan perubahan bidang usaha koperasi dalam Wilayah Kota;
k. pemberian fasilitasi pelaksanaan pembubaran koperasi di tingkat kota sesuai dengan pedoman Pemerintah di tingkat kota;
l. pelaksanaan bimbingan dan penyuluhan koperasi dalam pembuatan laporan tahunan dalam Wilayah Kota;
m. pemberian fasilitasi pelaksanaan pembubaran dan penyelesaian akibat pembubaran koperasi dalam Wilayah Kota;
n. pemberian sanksi administratif kepada Koperasi dalam wilayah kota yang tidak melaksanakan kewajibannya;
o. pengembangan iklim serta kondisi yang mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan Koperasi dalam Wilayah Kota;
p. pemberian bimbingan dan kemudahan Koperasi dalam Wilayah Kota;
q. perlindungan kepada koperasi dalam Wilayah Kota;
r. pembinaan dan pengembangan Sumber Daya Manusia Koperasi dan Usaha Mikro di tingkat Kota;
s. pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan Pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
Seksi Kelembagaan Koperasi
Tugas Pokok :
Mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis dan melaksanakan fasilitasi kelembagaan koperasi.
Fungsi :
Seksi Kelembagaan Koperasi menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan rencana kerja seksi kelembagaan koperasi mengacu pada rencana kerja bidang kelembagaan dan Sumber Daya Manusia;
b. pelaksanaan kebijakan teknis kelembagaan;
c. pelaksanaan sosialisasi Peraturan Perundang-undangan dibidang koperasi;
d. sosialisasi atas permohonan pendirian koperasi;
e. penelitian permohonan akta pendirian, izin usaha simpan pinjam dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi;
f. pengajuan permohonan Akta Pendirian Koperasi, Akta Perubahan Anggaran Dasar Koperasi, dan pelaksanaan kebijakan pembentukan, penggabungan, dan peleburan, serta pembubaran koperasi;
g. pelaksanaan kegiatan pembinaan dan pengembangan koperasi;
h. pelaksanaan pembinaan administrasi organisasi koperasi;
i. pelaksanaan kegiatan penilaian koperasi berkualitas;
j. pelaksanaan pembinaan rapat anggota;
k. pelaksanaan laporan kelembagaan atas perkembangan koperasi;
l. pelaksanaan pembuatan database system manajemen informasi koperasi;
m. pelaksanaan kegiatan bimbingan teknis koperasi;
n. pelaksanaan kegiatan revitalisasi koperasi;
o. pelaksanaan kegiatan penyebaran model pola pengembangan koperasi;
p. pelaksanaan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas;
q. pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan Pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
Seksi Sumber Daya Manusia Koperasi dan Usaha Mikro
Tugas Pokok :
Mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis dan melaksanakan fasilitasi sumber daya manusia koperasi dan usaha Mikro.
Fungsi :
Seksi Sumber Daya Manusia Koperasi dan Usaha Mikro menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan petunjuk teknis di bidang pembinaan sumber daya manusia koperasi dan usaha mikro mengacu pada program kerja bidang;
b. pelaksanaan rencana dan petunjuk teknis di bidang pembinaan sumber daya manusia koperasi dan usaha mikro;
c. pelaksanaan pengembangan Sumber daya Manusia koperasi dan usaha mikro melalui pendidikan, pelatihan dan penyuluhan;
d. penyusunan pedoman pengembangan Sumber daya manusia koperasi dan usaha mikro melalui penerbitan buku-buku kurikulum/ panduan pendidikan dan
pelatihan;
e. pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang pembinaan sumber daya manusia koperasi dan usaha mikro;
f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
g. Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro
Tugas Pokok :
Mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis dan melaksanakan fasilitasi pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro.
Fungsi :
Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan rencana kerja Bidang pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro mengacu pada Rencana Strategi Dinas;
b. perumusan kebijakan teknis bidang pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro;
c. penyusunan bahan pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro;
d. pelaksanaan seleksi pemberdayaan wirausaha dan pengembangan usaha mikro;
e. pelaksanaan pengelolaan data usaha mikro;
f. pelaksanaan kemitraan pengembangan usaha mikro;
g. pelaksanaan promosi pengembangan usaha mikro;
h. pelaksanaan bimbingan teknis dan fasilitasi sertifikasi usaha mikro;
i. pelaksanaan peningkatan pengembangan skala usaha mikro ke usaha kecil;
j. pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan bidang pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro;
k. pelaksanaan fasilitasi akses permodalan pengembangan usaha mikro;
l. pelaksanaan kajian terhadap lokasi/sentra ekonomi usaha mikro;
m. pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
Seksi Pemberdayaan Usaha Mikro
Tugas Pokok :
Mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis dan melaksanakan fasilitasi pemberdayaan.
Fungsi :
Seksi Pemberdayaan Usaha Mikro menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan program kerja Seksi Pemberdayaan usaha mikro mengacu pada program kerja bidang;
b. perumusan kebijakan teknis seksi pemberdayaan usaha mikro;
c. penyusunan bahan pemberdayaan usaha mikro;
d. pelaksanaan seleksi pemberdayaan wirausaha;
e. pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan seksi pemberdayaan usaha mikro;
f. pelaksanaan pengelolaan data usaha mikro;
g. pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan pimpinan sesuai dengan tugasnya.
Seksi Pengembangan Usaha Mikro
Tugas Pokok :
Mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis dan fasilitasi pengembangan usaha mikro.
Fungsi :
Seksi Pengembangan Usaha Mikro menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan program kerja Seksi Pengembangan Usaha Mikro mengacu pada program kerja bidang;
b. perumusan kebijakan teknis seksi pengembangan usaha mikro;
c. penyusunan bahan pengembangan usaha mikro;
d. pelaksanaan kemitraan pengembangan usaha mikro;
e. pelaksanaan promosi pengembangan usaha mikro;
f. pelaksanaan bimbingan teknis dan fasilitasi sertifikasi usaha mikro;
g. pelaksanaan peningkatan pengembangan skala usaha mikro ke usaha kecil;
h. pelaksanaan monitoring dan evaluasi seksi pengembangan usaha mikro;
i. pelaksanaan fasilitasi akses permodalan pengembangan usaha mikro;
j. pelaksanaan kajian terhadap lokasi/sentra ekonomi usaha mikro;
k. pelaksanaan bimbingan teknis dan standarisasi sertifikasi usaha mikro;
l. pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
Bidang Pengawasan dan Bina Usaha
Tugas Pokok :
Mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan bina usaha serta evaluasi dan pengendalian Koperasi dan Usaha Mikro
Fungsi :
Bidang Pengawasan dan Bina Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana kerja bidang pengawasan dan bina usaha mengacu pada rencana strategi dinas;
b. perumusan kebijakan teknis pengawasan koperasi dan usaha mikro serta bina usaha koperasi;
c. pelaksanaan koordinasi pengawasan koperasi dan usaha mikro serta bina usaha koperasi;
d. pelaksanaan pengawasan koperasi terhadap penggunaan Badan Hukum koperasi, pemberian izin Badan Hukum, pemberian izin KSP/USP, pembukaan Kantor cabang, perubahan Anggaran Dasar / anggaran rumah tangga koperasi, pembubaran, peleburan dan penggabungan koperasi, hak anggota dan kewajiban Pengurus Koperasi, dan pembukuan koperasi;
e. pelaksanaaan pengawasan bina usaha koperasi terhadap pemanfaatan badan hukum koperasi, fasilitasi akses permodalan dan jaringan usaha koperasi;
f. pelaksanaan pengawasan usaha mikro terhadap penggunaan izin, pemanfaatan sarana dan prasarana, penggunaan permodalan dan pola pemberdayaan yang diberikan / disediakan / difasilitasi / dilindungi oleh
Pemerintah Daerah;
g. pelaksanaan penertiban, fasilitasi dan koordinasi penyelesaian pelanggaran di bidang koperasi dan usaha mikro;
h. pelaksanaan pengawasan dan pengendalian terhadap pelayanan pemberian perizinan standar/rekomendasi/dokumen Hukum oleh petugas dinas pada koperasi dan usaha mikro;
i. pelaksanaan pemberian pertimbangan/saran/rekomendasi kepada pimpinan atas pelanggaran yang ditemukan dari pengawasan dan pengendalian koperasi dan usaha mikro;
j. pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi dengan pemeriksa/pengawas eksternal/internal Pemerintah;
k. pelaksanaan pemantauan terhadap pelaksanaan tindak lanjut hasil pengawasan dan pengendalian oleh pelaku usaha koperasi dan usaha mikro;
l. penyiapan bahan laporan dinas yang terkait dengan tugas dan fungsi bidang pengawasan dan bina usaha mikro;
m. pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan Pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
Seksi Pengawasan Koperasi dan Usaha Mikro
Tugas Pokok :
Mempunyai tugas melaksanakan pengawasan di bidang perkoperasian dan Usaha Mikro.
Fungsi :
Seksi Pengawasan Koperasi dan Usaha Mikro menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan rencana kerja seksi pengawasan koperasi dan usaha mikro mengacu pada rencana kerja bidang;
b. pelaksanaan kebijakan teknis pengawasan koperasi dan usaha mikro;
c. pelaksanaan koordinasi pengawasan koperasi dan usaha mikro;
d. pelaksanaan pengawasan koperasi antara lain meliputi pengawasan penggunaan badan hukum koperasi, pelaksanaan anggaran dasar / anggaran rumah tangga koperasi, kegiatan koperasi, hak anggota dan Kewajiban
pengurus koperasi, dan pembukuan koperasi;
e. pelaksanaan pengawasan usaha mikro antara lain meliputi pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan izin, pemanfaatan sarana dan Prasarana, penggunaan permodalan, dan pola kemitraan yang diberikan/disediakan/difasilitasi/dilindungi oleh Pemerintah Daerah pada usaha mikro;
f. pengawasan dan pengendalian terhadap pelayanan pemberian perizinan standar/rekomendasi/dokumen Hukum oleh petugas Dinas pada koperasi dan usaha mikro;
g. pemberian pertimbangan/saran/rekomendasi kepada pimpinan atas pelanggaran yang ditemukan dari pengawasan dan pengendalian koperasi dan usaha mikro;
h. fasilitasi dan koordinasi dengan pemeriksa/pengawas eksternal/internal pemerintah;
i. pelaksanaan pemantauan terhadap pelaksanaan tindak lanjut hasil pengawas dan pengendalian oleh pelaku usaha koperasi dan usaha mikro;
j. penyiapan bahan laporan yang terkait dengan tugas dan fungsi seksi;
k. pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
Seksi Bina Usaha Koperasi
Tugas Pokok :
Mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan bimbingan usaha koperasi.
Fungsi :
Seksi Bina Usaha Koperasi menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan rencana kerja seksi bina usaha koperasi mengacu pada rencana kerja bidang;
b. pelaksanaan kebijakan teknis pembinaan usaha koperasi;
c. pelaksanaan kegiatan pembinaan dan bimbingan usaha koperasi yang bergerak disektor jasa, simpan pinjam, produksi, pemasaran dan konsumen;
d. pelaksanaan kegiatan pembinaan dan bimbingan administrasi usaha simpan pinjam /unit simpan pinjam/koperasi simpan pinjam pembiayaan Syariah;
e. pelaksanaan koordinasi dengan instansi/ lembaga terkait dalam upaya pengembangan usaha koperasi;
f. pelaksanaan pembinaan dan bimbingan usaha melalui jaringan usaha koperasi;
g. pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan usaha dan pengembangan permodalan koperasi;
h. pelaksanaan pembinaan dan pengembangan laporan keuangan koperasi;
i. pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.