Sosialisasi Perizinan Usaha
Kamis, 21 Agustus 2025 bertempat di Aula BJB Lantai 2, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro melalui Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perizinan Usaha, dengan jumlah peserta sebanyak 250 orang pelaku usaha mikro. Peserta merupakan pelaku usaha mikro yan ingin memiliki perizinan usaha dan berdomisili di Kota Depok. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pemahaman dan pendampingan kepada pelaku usaha mikro terkait pentingnya legalitas usaha melalui penerbitan NIB, sertifikasi halal, izin edar pangan, serta pendaftaran hak merek, sehingga UMKM di Kota Depok dapat lebih mudah mengakses pembiayaan, memperluas pasar, dan meningkatkan daya saing.
Tema yang dibawakan oleh narasumber mengenai Perizinan terkait dengan Produk Halal dan Tata Cara Pendaftaran Halal, Perizinan terkait dengan Hak Merek Dagang dan Jasa, Perizinan terkait dengan Hak Merek Dagang dan Jasa (lanjutan) dan Perizinan terkait dengan Keamanan Pangan dan Izin Edar. Materi sosialisasi perizinan disampaikan langsung oleh narasumber berdasarkan bidang keahlian dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Pengawas Farmasi dan Makanan, Badan Pengawas Obat dan Makanan serta Tim Permohonan, Klasifikasi, Administrasi Pemeriksaan Formalitas, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).