Bimbingan Teknis Koordinator Enumerator, Enumerator, dan Verifikator Penggunaan Aplikasi SIDT Tingkat Kota Depok
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:0cm;text-align:justify;line-height: normal;tab-stops:25.65pt"><span style="font-size: 12pt; font-family: "Times New Roman", serif; color: rgb(68, 68, 68); background-image: initial; background-position: initial; background-size: initial; background-repeat: initial; background-attachment: initial; background-origin: initial; background-clip: initial;">Selasa 6-8 Agustus 2024 bertempat di Wisma Hijau Kota Depok, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Depok melalui Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Koordinator Enumerator, Enumerator, dan Verifikator Penggunaan Aplikasi SIDT Tingkat Kota Depok. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraaan Satu Data Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah melalui Basis Data Tunggal. Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan peserta seputar penggunaan aplikasi SIDT dalam melakukan verifikasi pelaku Usaha Mikro di Kota Depok yang akan dilakukan oleh enumerator dari setiap kelurahan. Kegiatan dihadiri oleh 125 Peserta Koordinator Enumerator dan Enumerator UMKM Kota Depok, yang telah mendapat rekomendasi dari Seksi Ekonomi dan Pembangunan pada masing-masing kelurahan setiap harinya. Materi disampaikan oleh Diskuk Jawa Bawa Barat mengenai tata cara penggunaan, alur verifikasi dan bimbingan teknis lainnya. <o:p></o:p></span></p> <!-- <textarea name="content" class="kontform-control" placeholder="Write Something..." rows="17" id="editor"> -->