Koordinasi Fasilitasi Halal dengan BPJPH
Jumat, 19 September 2025 Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) melalui Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro menerima perwakilan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro juga menyediakan fasilitasi sertifikasi halal gratis bagi pelaku UMKM di Kota Depok dengan kuota 1.000 sertifikat halal. Hasil koordinasi meliputi rangkaian tahapan pelaksanaan fasilitasi penerbitaan sertifikasi halal:
1. BPJPH bekerja sama dengan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) untuk menyediakan pendampingan kepada pelaku UMKM dalam proses sertifikasi halal. LP3H akan membantu pelaku UMKM dalam mengisi dokumen, memverifikasi data, dan memastikan kesesuaian produk dengan standar halal.2. Verifikasi Dokumen dan Lapangan: BPJPH melalui LP3H akan melakukan verifikasi dokumen dan lapangan untuk memastikan kesesuaian produk dengan standar halal.3. Pengajuan Sertifikat Halal Setelah verifikasi, BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal bagi produk yang memenuhi standar halal.4. Pendampingan Penggunaan Sistem SIHALAL untuk memudahkan proses pendaftaran dan verifikasi sertifikasi halal.
Dengan adanya kerja sama antara BPJPH dan DKUM, pelaku UMKM di Kota Depok dapat memperoleh sertifikat halal dengan lebih mudah dan cepat, sehingga dapat meningkatkan daya saing