Koordinasi dengan OPD terkait Rencana Pembentukan Koperasi Merah Putih
Senin, 28 April 2025 Dinas Koperasi dan Usaha Mikro melaksanakan rapat koordinasi dengan OPD terkait rencana pembentukan Koperasi Merah Putih. Dasar hukum pembentukan koperasi merah putih sesuai Undang-Undangan No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian; Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih; Surat Edaran Kementerian Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi; Surat Edaran dari Gubernur Jawa Barat Nomor : 37/KUKM.01.02/DKUK tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Koperasi Merah Putih yang akan terbentuk berjumlah 63 Koperasi Merah Putih sesuai dengan wilayah 63 kelurahan yang ada di Kota Depok. Harapannya semoga koperasi merah putih yang terbentuk dapat menjawab tantangan ketersediaan bahan pangan menuju swasembada pangan dengan bersinergi dengan usaha mikro di Kota Depok.