Sosialisasi Subsidi Bunga Bagi Usaha Mikro
Dinas Koperasi dan Usaha Mikro melalui Bidang Pengembangan Usaha Mikro melaksanakan kegiatan Sosialisasi Subsidi Bunga yang dilaksanakan di Hotel Bumi Wiyata pada 9-10 Desember 2024. Acara ini dibuka oleh Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro. Peserta berjumlah 300 orang pelaku usaha mikro di Kota Depok berasal dari Kecamatan Pancoran Mas, Kecamatan Beji, Kecamatan Cinere dan Kecamatan Sukmajaya. Tujuan kegiatan ini untuk mensosialisasikan program subsidi bunga pinjaman bagi usaha mikro kota Depok. Sesuai dengan adanya Peraturan Wali Kota Depok Nomor 73 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Subsidi Bunga Pinjaman Untuk Usaha Mikro. Syarat dan kriteria penerima fasilitasi pemberian subsidi bunga pinjaman yaitu Pelaku Usaha Mikro yang telah mengikuti Program Wirausaha Baru (WUB) dan Perempuan Pengusaha dan atau Pelaku Usaha Mikro yang telah mengikuti pelatihan oleh Dinas. Pelaku usaha mikro menyertakan surat permohonan subsidi bunga kepada Walikota Depok melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro serta menyertakan proposal yang dibuat oleh calon penerima subsidi bunga. Adapun maksimal plafon jumlah uang pinjaman adalah sebesar Rp 50.000.000 kepada lembaga perbankan yang telah berkerjasama menyalurkan subsidi bunga modal.