Kemitraan Pelaku Usaha Mikro Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Depok
Selasa-Rabu, 29-30 Oktober 2024 bertempat di Hotel Bumi Wiyata Depok. Dinas Koperasi dan Usaha Mikro melalui Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro melaksanakan kegiatan Kemitraan Pelaku Usaha Mikro. Peserta kegiatan adalah Wirausaha Baru (WUB) Tahun 2024 sebanyak 250 orang. Peserta adalah hasil seleksi wirausaha dengan kriteria usaha berjalan dan aktif mengikuti kegiatan pendampingan. Kegiatan ini bertema Permodalan Usaha dan Penggunaan Aplikasi Keuangan Kaskita. Tujuan kegiatan ini adalah untuk membuka akses permodalan dari lembaga non perbankan dan mempermudah pengelolaan keuangan usaha umkm secara efisien, efektif dengan penggunaan aplikasi keuangan kaskita. PT Permodalan Nasional Madani (PNM) ikut serta berpartisipasi dalam kegiatan kemitraan ini dengan memberikan bantuan modal usaha untuk seluruh peserta UMKM berupa pembiayaan modal usaha mikro dengan system pola tanggung jawab bersama dalam kelompok sesuai wilayah dan jenis usahanya. Skema kredit kemitraan dilaksanakan dengan skema tanggung renteng (Mit Grameen Bank) yakni dalam satu kelompok dengan beranggotakan sejumlah 10 orang. Adapun skema pembiayaan yang diberikan oleh pihak PNM Cabang Depok dengan plafon minimal Rp 20.000.000-Rp 200.000.000 dengan tenor jangka waktu 50 minggu (12 bulan 4 minggu), dan sudah masuk dalam kategori pembiayaan syariah.