Monitoring, Evaluasi Penilaian Kinerja Pegawai
Rabu, 26 Februari 2025 bertempat di Ruang Rapat Dinas Koperasi dan Usaha Mikro. Dinas Koperasi dan Usaha Mikro mengadakan Kegiatan Monitoring, Evaluasi Penilaian Kinerja Pegawai, Kegiatan ini Dalam Rangka Mendukung Dan Memperlancar Pelayanan Pada Dinas Koperasi Dan Usaha Mikro Kota Depok. Untuk Menunjang Kinerja Aparatur Dalam Melayani Masyarakat Dan Untuk Melihat Kekurangan, Kelebihan, Kesalahan Serta Hal Lain Yang Bisa Mempengaruhi Pekerjaan Pegawai Yang Akan Dikerjakan Kedepannya. Selain Itu Untuk Memperbaiki Kebijakan-Kebijakan Yang Kurang Atau Tidak Sesuai Dengan Kondisi Pekerjaan.
Kegiatan Monitoring, Evaluasi kinerja Pegawai adalah hal yang sangat penting dan cukup umum dilakukan oleh setiap Instansi. penilaian kerja sebagai aktivitas bagi para Pimpinan Instansi untuk melakukan evaluasi terhadap tingkah laku berprestasi para Pegawai yang dilanjutkan dengan menentukan kebijaksanaan kedepannya. Bagi Pegawai di Instansi Pemerintah, maka Penilaian Kinerja berdasarkan pada Peraturan Menteri PANRB No. 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam Permen PANRB No. 6 Tahun 2022 menekankan pada peningkatan kinerja ASN secara signifikan, bukan sekadar penilaian kinerja. Kinerja yang dimaksud tidak hanya hasil kerja pegawai, tetapi juga perilaku kerja pegawai yang sesuai dengan core values ASN BerAKHLAK. Pegawai harus mampu memenuhi ekspektasi kinerja yang dinamis dan berkelanjutan. Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN meliputi perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan tindak lanjut. Semua kriteria tersebut dijadikan satu dalam Sasaran Kinerja Pegawai atau SKP.
Dari Evaluasi Kinerja Akan Didapat 2 Hasil Yaitu Hasil Positif Dan Hasil Negatif. Hasil Positif Dari Evaluasi Kinerja Akan Dipertahannkan Dan Di Upgrade Untuk Mendapatkan Hasil Yang Lebih Baik Lagi Kedepannya, Sedangkan Hasil Negatif Dari Evaluasi Kerja Akan Dibahas Untuk Kemudian Akan Dibina Atau Di Perbaiki. Melihat Dari Hal Itu, Maka Evaluasi Kerja Pegawai Menjadi Satu Hal Yang Wajib Dilakukan Pada Dinas Koperasi Dan Usaha Mikro Kota Depok.